Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2025
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
Œ
AMALIA ADININGGAR WIDYASANTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN DATA TUNGGAL SOSIAL DAN EKONOMI NASIONAL
PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN DATA TUNGGAL SOSIAL DAN EKONOMI NASIONAL
A.
ALUR PEMROSESAN DTSEN
Bagan 1 Pemrosesan DTSEN
B.
FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA UNTUK PEMANFAATAN DTSEN
FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA DARI BADAN UNTUK PEMANFAATAN DTSEN
BERITA ACARA SERAH TERIMA DATA TUNGGAL SOSIAL DAN EKONOMI NASIONAL ANTARA BADAN PUSAT STATISTIK DENGAN (NAMA INSTANSI PEMANFAAT) Nomor : … (Nomor BPS) Nomor : … (Nomor Instansi Pemanfaat)
Pada hari ini … tanggal … bulan … tahun … (HH-BB-TTTT), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Jabatan :
Alamat :
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Pusat Statistik, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama :
Jabatan :
Alamat :
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama …, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK.
Berdasarkan:
1. UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3683);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6994);
3. UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6820);
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 96, LOGO PIHAK KEDUA
Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3854);
5. … (Peraturan Pembentukan Instansi Pemanfaat);
6. Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 139) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 4); dan
7. Instruksi PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
PARA PIHAK telah sepakat untuk melakukan serah terima Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan data tersebut, berupa satu set Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional kondisi … dengan jumlah record, variabel, dan metadata sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara Serah Terima.
2. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada angka 1, disampaikan melalui tautan dengan sandi khusus atau media yang disepakati PARA PIHAK.
3. PIHAK KEDUA menyatakan dan sepakat untuk melakukan sinkronisasi bersama PIHAK PERTAMA untuk mendukung pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
4. Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada angka 3, melalui penyampaian hasil pemutakhiran data secara periodik dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
5. Data hasil sinkronisasi yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA merupakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang disepakati dan menjadi tanggung jawab PARA PIHAK.
6. PIHAK KEDUA merupakan pemanfaat dari data yang diterima, diperkenankan untuk memberikan, membagipakaikan, dan/atau mempublikasikan data kepada pihak lain guna mendukung pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah.
7. PARA PIHAK bertanggung jawab atas perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. PARA PIHAK melakukan koordinasi tindak lanjut atas kelengkapan dan kondisi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagaimana tertuang dalam Lampiran Berita Acara Serah Terima ini, setelah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional diserahterimakan.
Berita Acara Serah Terima ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dengan meterai cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan PARA PIHAK masing-masing mendapat 1 (satu) rangkap asli.
Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
(NAMA PEJABAT INSTANSI PEMANFAAT) (NAMA PEJABAT BPS)
C.
FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA UNTUK PENGAWASAN DTSEN
FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA DARI BADAN UNTUK PENGAWASAN DTSEN
BERITA ACARA SERAH TERIMA DATA TUNGGAL SOSIAL DAN EKONOMI NASIONAL ANTARA BADAN PUSAT STATISTIK DENGAN (NAMA INSTANSI PENGAWAS) Nomor : … (Nomor BPS) Nomor : … (Nomor Instansi Pengawas)
Pada hari ini … tanggal … bulan … tahun … (HH-BB-TTTT), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Jabatan :
Alamat :
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Pusat Statistik, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Jabatan :
Alamat :
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama …, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK.
Berdasarkan:
1. UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3683);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6820);
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3854);
4. Peraturan PRESIDEN Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 400) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 5);
5. … (Peraturan Pembentukan Instansi Pengawas);
6. Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 139) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik LOGO PIHAK KEDUA
INDONESIA Tahun 2025 Nomor 4); dan
7. Instruksi PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
PARA PIHAK telah sepakat untuk melakukan serah terima Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan data tersebut, berupa satu set Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional kondisi … dengan jumlah record, variabel, dan metadata sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara Serah Terima.
2. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada angka 1, disampaikan melalui tautan dengan sandi khusus atau media yang disepakati PARA PIHAK.
3. Data yang diserahkan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat digunakan lebih lanjut oleh PIHAK KEDUA sebagai data dasar hanya untuk kepentingan kebijakan dan program PIHAK KEDUA, dan segala implikasi yang timbul dari penggunaan lebih lanjut data tersebut tidak menjadi tanggung jawab dan/atau tanggung gugat dari PIHAK PERTAMA.
4. PIHAK KEDUA merupakan pengguna akhir dari data yang diterima, tidak diperkenankan untuk memberikan, membagipakaikan, dan/atau mempublikasikan data kepada pihak lain.
5. PARA PIHAK bertanggung jawab atas perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. PARA PIHAK melakukan koordinasi tindak lanjut atas kelengkapan dan kondisi data sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah data tersebut diserahterimakan.
7. PARA PIHAK memahami dan menyepakati bahwa data yang diberikan adalah data dinamis yang dapat berubah setiap saat, sehingga jika ada perbedaan data dengan fakta di lapangan bukan disebabkan ketidaktepatan data namun karena perubahan dinamika di lapangan.
8. Atas situasi dimaksud pada angka 7, PIHAK KEDUA akan menyampaikan informasi kepada PIHAK PERTAMA dan situasi dimaksud bukan menjadi kesalahan dan/atau ketidaktepatan PARA PIHAK.
Berita Acara Serah Terima ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dengan meterai cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan PARA PIHAK masing-masing mendapat 1 (satu) rangkap asli.
Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
(NAMA PEJABAT INSTANSI PENGAWAS) (NAMA PEJABAT BPS)
D.
FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA UNTUK PEMADANAN DTSEN
FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA DARI BADAN KE KEMENTERIAN DAN PENYEDIA SUMBER DATA
BERITA ACARA SERAH TERIMA DATA … HASIL PEMADANAN DENGAN DATA TUNGGAL SOSIAL DAN EKONOMI NASIONAL ANTARA BADAN PUSAT STATISTIK DENGAN (NAMA INSTANSI TERTENTU) Nomor : … (Nomor BPS) Nomor : … (Nomor Instansi Tertentu)
Pada hari ini … tanggal … bulan … tahun … (HH-BB-TTTT), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Jabatan :
Alamat :
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Pusat Statistik, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Jabatan :
Alamat :
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama …, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK.
Berdasarkan:
1. UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3683);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856);
3. UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6820);
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3854);
LOGO PIHAK KEDUA
5. … (Peraturan Pembentukan Instansi Tertentu);
6. Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 139) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 4);
7. Instruksi PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
PARA PIHAK telah sepakat untuk melakukan serah terima data dan/atau Informasi Statistik Pembangunan Daerah di Bidang Sosial dan Ekonomi dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan data … kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan data tersebut berupa data … dengan jumlah record, variabel, dan metadata sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara Serah Terima.
2. Data yang diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada angka 1, disampaikan melalui tautan dengan sandi khusus atau media yang disepakati PARA PIHAK.
3. Data yang diserahkan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat digunakan lebih lanjut oleh PIHAK KEDUA sebagai data dasar hanya untuk kepentingan kebijakan dan program PIHAK KEDUA, dan segala implikasi yang timbul dari penggunaan lebih lanjut data tersebut tidak menjadi tanggung jawab dan/atau tanggung gugat dari PIHAK PERTAMA.
4. PIHAK KEDUA merupakan pengguna akhir dari data yang diterima, tidak diperkenankan untuk memberikan, membagipakaikan, dan/atau mempublikasikan data kepada pihak lain.
5. PARA PIHAK bertanggung jawab atas perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. PARA PIHAK melakukan koordinasi untuk penyepakatan tindak lanjut atas kelengkapan dan kondisi data sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah data tersebut diserahterimakan.
7. PARA PIHAK memahami dan menyepakati bahwa data yang diberikan adalah data dinamis yang dapat berubah setiap saat, sehingga jika ada perbedaan data dengan fakta di lapangan bukan disebabkan ketidaktepatan data namun karena perubahan dinamika di lapangan.
8. Atas situasi dimaksud pada angka 7, PIHAK KEDUA akan menyampaikan informasi kepada PIHAK PERTAMA dan situasi dimaksud bukan menjadi kesalahan atau ketidaktepatan PARA PIHAK.
Berita Acara Serah Terima ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dengan meterai cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan PARA PIHAK masing-masing mendapat 1 (satu) rangkap.
Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
(NAMA PEJABAT INSTANSI TERTENTU)
(NAMA PEJABAT BPS)
E.
FORMAT PERJANJIAN KERAHASIAAN DATA
FORMAT PERJANJIAN KERAHASIAAN DATA DARI BADAN KE KEMENTERIAN DAN PENYEDIA SUMBER DATA
PERJANJIAN KERAHASIAAN DATA
ANTARA
BADAN PUSAT STATISTIK
DAN
……………………………….
TENTANG
PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN DATA TUNGGAL SOSIAL DAN EKONOMI NASIONAL (DTSEN)
NOMOR : ………………………......
NOMOR : ……………………………
Perjanjian Kerahasiaan Data ini dibuat dan ditandatangani di ....... pada hari ____, tanggal _____, bulan ____, tahun ___ (__-__-____), oleh dan antara:
I.
.......
:
..., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Pusat Statistik, berkedudukan di ..., untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II.
.......
:
………………., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ....., berkedudukan di ……………………, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK, terlebih dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK PERTAMA adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dan memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah……………..
LOGO PIHAK KEDUA
c. PIHAK PERTAMA bermaksud untuk mengungkapkan suatu informasi yang bersifat rahasia kepada PIHAK KEDUA terkait Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN);
d. bahwa PIHAK KEDUA menjamin informasi yang diberikan dan disampaikan oleh PIHAK PERTAMA selama berlangsungnya pelaksanaan perjanjian akan dijaga kerahasiaannya oleh PIHAK KEDUA dan akan dipergunakan hanya untuk kepentingan PARA PIHAK;
Berdasarkan hal-hal tersebut, PARA PIHAK sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerahasiaan Data tentang Pemberian dan Pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang selanjutnya disebut “Perjanjian” dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 DEFINISI
Dalam Perjanjian ini:
Informasi Rahasia adalah setiap informasi dalam bentuk apa pun yang disampaikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA baik sebelum atau setelah tanggal Perjanjian ini ditandatangani, dalam bentuk apapun dan sampai waktu tak terbatas, sepanjang informasi tersebut:
a. secara nyata bersifat rahasia dan/atau dinyatakan sebagai “rahasia” oleh PIHAK PERTAMA pada saat disampaikan;
b. bukan merupakan data dan/atau informasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib diumumkan kepada publik, namun tidak terbatas pada statistik resmi yang dipublikasikan oleh PIHAK PERTAMA;
dan
c. merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2 PENGGUNAAN DAN PENGUNGKAPAN INFORMASI
(1) PIHAK KEDUA wajib menyimpan Informasi Rahasia dan setiap dokumen yang dihasilkan berupa data, informasi, catatan dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Serah Terima tentang………….. secara aman dan terlindungi dari siapa pun, namun tidak terbatas pada setiap pengungkapan, salinan dari rekaman data dan/atau informasi tersebut.
(2) PIHAK KEDUA wajib memperlakukan Informasi Rahasia pada Perjanjian ini sebagaimana PIHAK KEDUA memperlakukan rahasia miliknya sendiri dan informasi rahasia lainnya, terutama mengenai tindakan pengamanan yang disetujui atas Informasi Rahasia tersebut.
(3) PIHAK KEDUA setuju dan berjanji hanya akan menggunakan Informasi Rahasia baik secara individu maupun agregat semata-mata hanya untuk kepentingan ………………..
(4) PIHAK KEDUA setuju untuk memperlakukan setiap dan semua Informasi Rahasia sebagai informasi rahasia dan bahwa PIHAK KEDUA tidak akan mengungkapkan sebagian dan/atau seluruhnya dari Informasi Rahasia apa pun kepada pihak mana pun tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(5) Dengan tidak mengesampingkan ketentuan-ketentuan pada ayat (1), kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini tidak akan mencakup Informasi yang:
a. telah menjadi dan merupakan informasi publik pada saat Informasi tersebut diungkapkan kepada PIHAK KEDUA dan masuk ke dalam penguasaan publik (public domain) tanpa ada kesalahan dari PIHAK KEDUA;
b. diungkapkan dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA; dan
c. disyaratkan untuk diungkapkan berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan, penetapan pengadilan, penetapan majelis, ketentuan pengadilan, badan administrasi, permintaan dari badan pengatur lain sehubungan dengan audit apa pun, atau yang secara sah berada di dalam penguasaan PIHAK KEDUA sebelum pengungkapan tersebut, sebagaimana dibuktikan dengan catatan tertulis.
(6) Masing-masing PIHAK menyatakan dan sepakat terkait dengan Informasi Rahasia bahwa:
a. pengungkapan Informasi Rahasia yang tidak sesuai atau tidak tepat akan dianggap sebagai pelanggaran atas Perjanjian ini dan oleh karenanya dapat mengakibatkan kerugian materil dan non-materil bagi PIHAK PERTAMA;
b. melindungi kerahasiaan Informasi Rahasia tersebut dengan menggunakan standar yang terbaik dan teraman dan tidak melakukan tindakan-tindakan seperti membuka, merusak, menyalin, menyuruh buat, dan/atau menduplikasi informasi yang diungkapkan kepada PIHAK PERTAMA; dan
c. tidak menjual, menukar, mengumumkan atau dalam hal lain membuka atau membuat tersedianya Informasi Rahasia secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain manapun dengan cara apa saja, termasuk dengan cara membuat salinan kembali.
(7) PARA PIHAK setuju bahwa seluruh data dan/ atau informasi, dan keuntungan dari Informasi Rahasia akan tetap menjadi milik PIHAK PERTAMA dan bahwa PIHAK PERTAMA dapat secara penuh menggunakan Informasi Rahasia untuk segala dan semua keperluan tanpa kewajiban untuk memberitahukan kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 3 PERNYATAAN DAN JAMINAN
(1) PARA PIHAK dengan ini memberikan pernyataan dan jaminan sebagai berikut:
a. PARA PIHAK berjanji untuk mematuhi peraturan yang berlaku tentang keamanan dan kerahasiaan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. selama jangka waktu Perjanjian dan sepanjang dilakukan guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian serta dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan yang sedang dilakukannya, PARA PIHAK menyatakan dan berjanji bahwa:
1. PARA PIHAK akan melaksanakan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian dengan penuh integritas dan bukan untuk keuntungan maupun kepentingan pribadi serta akan berkomitmen secara penuh untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan;
2. tidak akan melakukan setiap tindakan yang bertentangan secara langsung maupun tidak langsung dengan peraturan perundang- undangan; dan
3. tidak menggunakan aset untuk memberikan sumbangan, hadiah, hiburan atau biaya tidak sah lainnya atau melakukan pembayaran secara langsung atau tidak langsung kepada pejabat pemerintah yang melanggar peraturan perundang-undangan.
(2) PIHAK KEDUA dengan ini memberikan pernyataan dan jaminan kepada PIHAK PERTAMA sebagai berikut:
a. setiap dan semua kewajiban yang wajib dipenuhi oleh PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini adalah sah dan mengikat PIHAK KEDUA dan dapat dilaksanakan serta dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini;
b. penandatanganan dan pelaksanaan dari Perjanjian ini telah memperoleh setiap dan semua kewenangan/persetujuan yang diperlukan sesuai peraturan/ hukum yang berlaku terhadap/ mengatur PIHAK KEDUA.
c. PIHAK KEDUA memiliki wewenang dan kuasa penuh serta telah memperoleh persetujuan yang diperlukan untuk mengadakan, menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini serta untuk melaksanakan seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini;
d. perjanjian ini merupakan kewajiban yang sah, berlaku dan mengikat PIHAK KEDUA serta dapat dilaksanakan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini; dan
e. PIHAK KEDUA dengan ini membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tanggung jawab akibat suatu pelanggaran yang dituduhkan atas suatu undang–undang dan/atau peraturan-peraturan lainnya, juga membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuduhan, tuntutan atau gugatan yang mungkin diajukan terhadap PIHAK PERTAMA sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini dari pihak ketiga atau instansi pemerintahan yang berwenang.
PASAL 4 TANGGUNG JAWAB
(1) PIHAK KEDUA wajib memberitahukan PIHAK PERTAMA setelah ditemukannya penggunaan tanpa otorisasi atau hak yang sah, atau setiap pelanggaran apapun atas Perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA berjanji untuk mematuhi syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini dan akan bertanggung jawab atas setiap pelanggaran ketentuan Perjanjian ini.
(3) PIHAK KEDUA sepakat untuk mengganti rugi PIHAK PERTAMA dari setiap kerugian atau kerusakan yang disebabkan atau sehubungan dengan pengungkapan atas setiap Informasi Rahasia yang dilakukan dalam pelanggaran Perjanjian ini.
(4) PIHAK KEDUA mengakui dan menegaskan bahwa seluruh ketentuan- ketentuan dalam Pasal ini adalah bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada PIHAK PERTAMA dan pembatasan-pembatasan kepada PIHAK KEDUA adalah penting dan wajar untuk melindungi kepentingan sah PIHAK PERTAMA.
PASAL 5 KETENTUAN LAIN
(1) Perjanjian ini wajib mengikat dan diberlakukan oleh PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian ini dapat diubah, dilengkapi dan disempurnakan dengan persetujuan tertulis dari PARA PIHAK.
(3) Masing-masing PIHAK tidak dapat mengalihkan kepada pihak ketiga manapun setiap kepentingan, hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lain.
(4) Dalam hal terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang menjadi tidak berlaku karena suatu peraturan perundang-undangan maka
ketidakberlakuan ketentuan tersebut tidak mengakibatkan batalnya Perjanjian ini, dan ketentuan yang lainnya dalam Perjanjian ini masih tetap berlaku dan mengikat PARA PIHAK. PARA PIHAK menyetujui dan mengikatkan diri serta wajib untuk membuat dan menandatangani ketentuan yang baru untuk menggantikan ketentuan yang telah tidak berlaku tersebut dengan satu atau lebih ketentuan yang sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA.
(5) Perjanjian ini merupakan perjanjian dan kesepakatan yang menyeluruh di antara PARA PIHAK dan menggantikan serta membatalkan seluruh perundingan, pernyataan, tindakan, kesepakatan dan Perjanjian sebelumnya di antara PARA PIHAK sehubungan dengan hal-hal yang diatur dalam Perjanjian ini.
(6) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), yang secara bersama-sama merupakan satu kesatuan dokumen dan dokumen yang sama.
Demikian PARA PIHAK, yang bertindak melalui perwakilan-perwakilannya yang sah, telah menandatangani Perjanjian ini, pada tanggal yang pertama disebutkan di atas.
PIHAK KEDUA,
...................
PIHAK PERTAMA,
...................
F.
ARSITEKTUR DAN MEKANISME SISTEM PENGELOLAAN DTSEN
Bagan 2 Arsitektur Sistem Pengelolaan DTSEN
Arsitektur sistem pengelolaan DTSEN menunjukkan bagaimana data dikelola dan dialirkan. Sistem pengelolaan DTSEN pada Statistical Computing Centre (SCC) atau pusat data BPS sebagai sumber utama penyediaan DTSEN berfungsi sebagai sumber utama penyediaan data dan terhubung ke BPS gateway oleh sistem Intansi Pusat maupun Instansi Daerah menggunakan sistem penghubung layanan atau kanal penghubung yang aman, seperti Sistem Penghubung Layanan Pemerintahan (SPLP) atau koneksi privat.
Untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan layanan pengelolaan DTSEN, maka data direplikasi ke Statistical Computing Recovery Centre (SCRC) atau Data Recovery Centre (DRC) BPS sebagai lokasi cadangan. Mekanisme ini memastikan aliran pengelolaan data yang aman, terkontrol, dan selalu tersedia bagi kebutuhan lintas instansi.
Sistem pengelolaan DTSEN mempunyai kapabilitas sebagai berikut:
1. Kapabilitas konektivitas dan interoperabilitas, untuk mampu menghubungkan berbagai sumber data menggunakan teknologi terkini yang dikuasai dan aman.
2. Kapabilitas pengolahan/pemrosesan dan transformasi Infrastruktur pusat data mendukung proses pengolahan dan transformasi data dalam rangka integrasi dan pemadanan data.
3. Kapabilitas penyimpanan dan manajemen data Dalam pengelolaan DTSEN, infrastruktur pengelolaan dan penyimpanan data yang tersedia harus mampu mengakomodasi kebutuhan DTSEN baik dari segi ragam jenis data baik terstruktur, semi-terstruktur, maupun tidak terstruktur, sekaligus menyediakan pengelolaan metadata, versioning, dan data master tetap terintegrasi dan konsisten.
4. Kapabilitas keamanan dan privasi Dalam aspek keamanan dan privasi, infrastruktur pusat data untuk pengolahan/pemrosesan DTSEN mendukung enkripsi data, manajemen identitas dan akses, serta pencatatan audit log.
5. Kapabilitas pemantauan dan monitoring Infrastruktur pusat data memungkinkan aktivitas pemantauan, mekanisme alert, dan pelacakan lineage data.
Mekanisme pengelolaan DTSEN terdiri atas beberapa fase meliputi:
1. Fase data Staging Pada fase data staging, data akan disimpan pada ruang penyimpanan sementara (intermediate storage) yang berfungsi sebagai area transit sebelum data diproses lebih lanjut.
Pada tahap ini, data dikonsolidasikan, dibersihkan, dan divalidasi agar dapat dipastikan kualitasnya. Data staging juga memungkinkan dilakukan transformasi awal seperti konversi format atau standardisasi, sehingga memudahkan integrasi dengan sistem lain. Selain itu, staging memberikan lapisan keamanan tambahan dengan mengisolasi data mentah serta menyimpan log aktivitas untuk keperluan audit. Dengan demikian, staging menjadi penopang utama dalam memastikan data yang masuk sudah konsisten, terkontrol, dan siap digunakan.
2. Fase pemrosesan data Dalam fase pemrosesan, infrastruktur pemrosesan memfasilitasi beberapa aktivitas meliputi eksplorasi, integrasi dan/atau pemadanan, pembaruan data dan variabel DTSEN, pemodelan dan/atau pemeringkatan DTSEN.
a. Proses eksplorasi data Proses eksplorasi data dilakukan untuk memahami isi, kualitas, dan karakteristik data. Pada tahap ini, data yang sudah masuk dari staging, dilakukan analisis awal untuk memastikan kelengkapan, konsistensi, serta kesesuaiannya dengan standar yang berlaku.
Melalui eksplorasi, dapat diidentifikasi adanya data ganda, data kosong, nilai yang tidak wajar, maupun format yang tidak sesuai.
Dengan adanya tahapan eksplorasi data, pengelola data memperoleh gambaran menyeluruh tentang kondisi data sebelum masuk ke proses integrasi dan atau pemadanan data.
b. Proses integrasi dan/atau pemadanan data Pada proses integrasi dan/atau pemadanan, infrastruktur data mendukung proses matching atau pencocokan variabel serta merging atau penggabungan baik penggabungan record ataupun atribut/variabel. Matching dilakukan untuk mencocokkan variabel atau entitas yang sama dari berbagai sumber data, baik dengan metode deterministik (berdasarkan kunci unik atau identifier yang seragam) maupun probabilistik (berdasarkan tingkat kemiripan variabel tertentu). Infrastruktur data akan menyediakan kapasitas komputasi, algoritma, serta sistem penyimpanan yang mampu menangani proses pencocokan dalam skala besar secara akurat dan efisien.
Sementara itu, proses merging memungkinkan penggabungan record ataupun atribut/variabel dari berbagai dataset menjadi satu kesatuan informasi yang lebih komprehensif.
Infrastruktur data mendukung hal ini melalui kapabilitas database relasional maupun non-relasional, data warehouse, hingga big data platform yang mampu mengintegrasikan data lintas format. Dengan adanya penggabungan ini, data yang sebelumnya terpisah dapat dipadukan secara konsisten sehingga menghasilkan dataset DTSEN yang terpadu, lebih kaya dan bernilai untuk analisis.
c. Proses pembaruan data dan variabel Dalam proses pembaruan/updating data dan variabel DTSEN, infrastruktur pusat data mendukung aktivitas ini melalui mekanisme update otomatis maupun semi-otomatis, pemanfaatan pipeline data, serta sistem versioning yang memastikan setiap perubahan dapat ditelusuri. Dengan demikian, keandalan data tetap terjaga sekaligus
meminimalisir risiko inkonsistensi antarperiode. Dengan adanya proses pembaruan yang didukung infrastruktur yang memadai, DTSEN tidak hanya menjadi dataset terpadu pada satu titik waktu, tetapi juga menjadi sumber data dinamis yang selalu relevan dengan perkembangan sosial ekonomi nasional. Proses ini memastikan bahwa DTSEN dapat menjadi rujukan utama dalam analisis, perencanaan, maupun pengambilan keputusan berbasis data yang akurat dan terkini.
d. Proses pemodelan dan pemeringkatan Infrastruktur penyimpanan DTSEN juga memfasilitasi aktivitas pembentukan model serta pemeringkatan kesejahteraan DTSEN.
Infrastruktur pusat data mendukung kapabilitas komputasi yang tinggi serta mendukung lingkungan pemodelan yang fleksibel dan kolaboratif.
3. Fase Pencadangan dan Pemulihan Data Untuk menjaga keandalan, sistem penyimpanan DTSEN dilengkapi dengan mekanisme pencadangan/backup, replikasi, dan pemulihan data/restore agar data tetap aman dari kehilangan maupun kerusakan.
Selain itu, penerapan manajemen metadata dan katalog data menjadi bagian penting untuk memudahkan pencarian, pemahaman, dan pemanfaatan data oleh pengguna. Seluruh infrastruktur fisik seperti server, storage, jaringan, dan perangkat keamanan berada di lokasi yang dikendalikan penuh oleh pemerintah sehingga aspek kedaulatan DTSEN dapat dijaga.
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
ttd.
AMALIA ADININGGAR WIDYASANTI
Koreksi Anda
