Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan melaporkan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan DTSEN kepada PRESIDEN secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda