Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Teks Saat Ini
Badan melaporkan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan DTSEN kepada PRESIDEN secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
