Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk menjamin keterpaduan dan keberlangsungan pengelolaan DTSEN. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan, serta kualitas hasil pengelolaan DTSEN. (3) Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Badan secara berkala. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar kebijakan, standar, dan pelaksanaan lanjutan pengelolaan DTSEN.
Koreksi Anda