Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan DTSEN dalam rangka penyusunan dan pengelolaan DTSEN dilaksanakan secara terpusat pada pusat data yang dimiliki dan dikelola oleh Badan. (2) Penyimpanan DTSEN secara terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. menyediakan DTSEN yang konsisten; b. menghindari perbedaan versi dan duplikasi DTSEN; c. memudahkan pemrosesan dan interoperabilitas DTSEN; dan d. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan DTSEN.
Koreksi Anda