Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan kualitas DTSEN merupakan serangkaian tindakan yang terencana, terdokumentasi, sistematis, dan berkelanjutan untuk memastikan DTSEN yang dihasilkan akurat, konsisten, relevan, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar yang telah ditetapkan.
(2) Penjaminan kualitas DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan di setiap tahapan penyusunan dan pengelolaan DTSEN.
(3) Penjaminan kualitas DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan mencakup:
a. pemeriksaan kelengkapan dan/atau kesesuaian isian Data Individu dari Penyedia Sumber Data saat penerimaan data;
b. verifikasi Data Individu dan/atau keluarga pada DTSEN terhadap data administrasi kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri guna memastikan keotentikan dan integritas identitas;
c. Pemeringkatan Kesejahteraan menggunakan metode ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan;
d. penerapan Quality Gates, pernyataan kualitas, dan/atau bentuk lainnya sesuai kebutuhan dan perkembangan metode, dan dokumentasi metadata pada setiap tahapan proses, sebagai instrumen untuk memastikan pemenuhan standar kualitas sebelum data dimanfaatkan; dan/atau
e. penilaian dampak untuk setiap kegiatan pemrosesan dalam penyelenggaraan DTSEN.
(4) Pelaksanaan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan
memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterlacakan serta dapat melibatkan pihak ketiga untuk menjaga objektivitas dan kredibilitas kualitas data.
Koreksi Anda
