Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penyusunan DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan mengintegrasikan sumber data melalui tahapan: a. perencanaan integrasi data; b. proses integrasi data; dan c. evaluasi kualitas hasil integrasi data. (2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda