Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penyusunan DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan mengintegrasikan sumber data melalui tahapan:
a. perencanaan integrasi data;
b. proses integrasi data; dan
c. evaluasi kualitas hasil integrasi data.
(2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
