Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b berupa data administrasi dari Instansi Pusat selain Data Kependudukan yang berfungsi memperluas cakupan serta meningkatkan validitas informasi dalam DTSEN.
Koreksi Anda