Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Teks Saat Ini
Sumber data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b berupa data administrasi dari Instansi Pusat selain Data Kependudukan yang berfungsi memperluas cakupan serta meningkatkan validitas informasi dalam DTSEN.
Koreksi Anda
