Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber data utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a digunakan untuk memastikan akurasi, keterpaduan, dan efektivitas dalam perencanaan serta implementasi program perlindungan sosial dan ekonomi. (2) Sumber data utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. data registrasi sosial ekonomi; b. data terpadu kesejahteraan sosial; c. data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan d. Data Kependudukan. (3) Data registrasi sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a merupakan kumpulan data mengenai profil, kondisi sosial, ekonomi, dan kesejahteraan seluruh penduduk INDONESIA yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (4) Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b merupakan sistem pendataan yang berisi informasi mengenai kondisi sosial ekonomi penduduk INDONESIA dan dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (5) Data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c merupakan kumpulan data keluarga dan individu yang berisiko miskin ekstrem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. (6) Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d digunakan untuk verifikasi dan sinkronisasi agar setiap individu yang tercatat dalam DTSEN memiliki identitas yang jelas, sah, dan unik.
Koreksi Anda