Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dan mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
2. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, yang selanjutnya disebut DTSEN adalah basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan peringkat kesejahteraan keluarga, yang dibentuk dari penggabungan data registrasi sosial dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta telah dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
3. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
4. Pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis, berkala, dan berkelanjutan untuk memperbaiki, menambah, menghapus, dan/atau menyesuaikan data dan variabel dalam DTSEN berdasarkan perubahan kondisi sosial, ekonomi, dan demografi individu dan/atau keluarga, yang bersumber dari data administrasi, hasil sensus dan survei, hasil pemutakhiran data, maupun sumber data lainnya dari Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah.
5. Data Individu adalah Data mengenai sebagian atau keseluruhan unit observasi yang memuat karakteristik individu dan direpresentasikan secara terperinci pada tingkat terkecil.
6. Penyedia Sumber Data adalah pihak yang menyediakan dan/atau menyampaikan sumber data untuk pengelolaan DTSEN.
7. Pemrosesan DTSEN adalah serangkaian proses sistematis yang diterapkan untuk menghasilkan data dan/atau informasi terkait DTSEN yang siap digunakan.
8. Pemadanan adalah proses pencocokan penyamaan entitas data yang berasal dari berbagai sumber data agar dapat dikenali sebagai objek yang sama di DTSEN.
9. Pemeringkatan Kesejahteraan adalah proses pengelompokan Data Individu dalam DTSEN berdasarkan tingkat kesejahteraan.
10. Nomor Induk Kependudukan selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk INDONESIA.
11. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, lembaga pemerintah, dan badan/lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
13. Salinan statis DTSEN yang selanjutnya disebut Snapshot DTSEN adalah pembuatan rekaman konsisten dan utuh DTSEN pada titik waktu tertentu.
Koreksi Anda
