Koreksi Pasal I
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 872) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
