Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 015 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Industri
Kreatif Keramik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1612) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) pasal 1 diubah, sehingga pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
(1) Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik yang selanjutnya di dalam peraturan ini disebut BTIKK merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pusat Teknologi Kawasan Spesifik dan Sistem Inovasi, Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi.
(2) BTIKK dipimpin oleh Kepala.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: