Pasal 1
(1) Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Disain yang selanjutnya disingkat BTBRD merupakan Unit Pelaksana Teknis di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pusat Teknologi Sumber Daya Energi dan Industri Kimia, Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material.
(2) BTBRD dipimpin oleh Kepala.