Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 03 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2021 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TAHUN 2020-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program dan kegiatan yang masih dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, tetap dapat dilaksanakan berdasarkan Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024.
Koreksi Anda