Pasal 1
(1) Balai Teknologi Mesin Perkakas, Produksi, dan Otomasi yang selanjutnya di dalam peraturan ini disebut BT MEPPO merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pusat
Teknologi Industri Permesinan, Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa.
(2) BT MEPPO dipimpin oleh Kepala.