Pasal 1
(1) Balai Teknologi Infrastruktur Pelabuhan dan Dinamika Pantai yang selanjutnya di dalam peraturan ini disingkat BTIPDP merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pusat Teknologi
Maritim, Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa.
(2) BTIPDP dipimpin oleh Kepala.