Pasal 1
(1) Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Disain yang selanjutnya di dalam peraturan ini disebut BTB2RD merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pusat Teknologi Sumber Daya Energi dan Industri Kimia, Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material.
(2) BTB2RD dipimpin oleh Kepala.