Pasal 1
(1) Balai Teknologi Pengolahan Air dan Limbah yang selanjutnya di dalam Peraturan Kepala ini disebut BTPAL merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pusat Teknologi Lingkungan, Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam.
(2) BTPAL dipimpin oleh Kepala.