Pasal 1
(1) Balai Teknologi Survei Kelautan yang selanjutnya di
dalam peraturan ini disebut Balai TEKSURLA merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pusat Teknologi Sumber Daya Wilayah, Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam.
(2) Balai TEKSURLA dipimpin oleh Kepala.