Pasal 1
(1) Balai Inkubator Teknologi yang selanjutnya di dalam peraturan ini disebut BIT merupakan Unit Pelaksana
Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pusat Teknoprener dan Klaster Industri, Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi.
(2) BIT dipimpin oleh Kepala.