SUSUNAN ORGANISASI
B2TKS terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Layanan Jasa Teknologi Kajian Struktur;
c. Bidang Sarana Uji; dan
d. Bidang Layanan Jasa Teknologi Kajian Material.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan sumber daya manusia, perencanaan dan pelaporan program serta kegiatan, keuangan, administrasi pelayanan jasa teknologi, rumah tangga, kehumasan, dan dokumentasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha dan sumber daya manusia, perencanaan dan pelaporan program dan kegiatan;
b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan administrasi pelayanan jasa teknologi; dan
c. pelaksanaan urusan rumah tangga, kehumasan, dan dokumentasi
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Sumber Daya Manusia;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Rumah Tangga
(1) Subbagian Tata Usaha dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan sumber daya manusia, perencanaan, dan pelaporan program dan kegiatan.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi keuangan dan administrasi pelayanan jasa teknologi.
(3) Subbagian Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, kehumasan dan dokumentasi.
Bidang Layanan Jasa Teknologi Kajian Struktur mempunyai tugas melaksanakan pengujian, inspeksi, sertifikasi, perekayasaan serta evaluasi kekuatan struktur pada alat transportasi, bangunan dan peralatan industri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Bidang Layanan Jasa Teknologi Kajian Struktur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengujian, inspeksi, sertifikasi, perekayasaan, dan evaluasi kekuatan struktur pada alat transportasi; dan
b. pelaksanaan pengujian, inspeksi, sertifikasi, perekayasaan, dan evaluasi kekuatan struktur pada bangunan dan peralatan industri.
Bidang Layanan Jasa Teknologi Kajian Struktur terdiri atas:
a. Subbidang Struktur Alat Transportasi; dan
b. Subbidang Stuktur Bangunan dan Peralatan Industri.
(1) Subbidang Struktur Alat Transportasi mempunyai tugas melaksanakan pengujian, inspeksi, sertifikasi, perekayasaan, dan evaluasi kekuatan struktur pada alat transportasi.
(2) Subbidang Struktur Bangunan dan Peralatan Industri mempunyai tugas melaksanakan pengujian, inspeksi, sertifikasi, perekayasaan, dan evaluasi kekuatan struktur pada bangunan dan peralatan industri.
Bidang Sarana Uji mempunyai tugas melaksanakan perancangan dan manufaktur, pengembangan, dan pemeliharaan sarana uji.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Bidang Sarana Uji menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perancangan, manufaktur dan pengembangan sarana uji; dan
b. pelaksanaan perawatan dan kalibrasi sarana uji.
Bidang Sarana Uji terdiri atas:
a. Subbidang Perancangan, Manufaktur dan Pengembangan Sistem; dan
b. Subbidang Pemeliharaan.
(1) Subbidang Perancangan, Manufaktur dan Pengembangan Sistem mempunyai tugas melaksanakan perancangan, manufaktur dan pengembangan sarana uji.
(2) Subbidang Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan perawatan dan kalibrasi sarana uji.
Bidang Layanan Jasa Teknologi Kajian Material mempunyai tugas melaksanakan pengujian, inspeksi, sertifikasi, dan perekayasaan karakterisasi material serta analisis kerusakan dan umur sisa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, Bidang Layanan Jasa Teknologi Kajian Material menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengujian, inspeksi, sertifikasi, dan perekayasaan karakterisasi material komponen dan struktur; dan
b. pelaksanaan pengujian, inspeksi, sertifikasi, perekayasaan, dan analisis kerusakan dan umur sisa komponen dan struktur.
Bidang Layanan Jasa Teknologi Kajian Material terdiri atas:
a. Subbidang Karakteristik Material dan Inspeksi Teknis;
dan
b. Subbidang Analisis Kerusakan dan Umur Sisa.
(1) Subbidang Karakteristik Material dan Inspeksi Teknis mempunyai tugas melaksanakan pengujian, inspeksi, sertifikasi, dan perekayasaan karakterisasi material.
(2) Subbidang Analisis Kerusakan dan Umur Sisa melaksanakan pengujian, inspeksi, sertifikasi, perekayasaan dan analisis kerusakan dan umur sisa.