Pasal 1
(1) Balai Besar Teknologi Aerodinamika, Aeroelastika dan Aeroakustika yang selanjutnya di dalam peraturan ini
disebut BBTA3 merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Teknologi Industri, Rancang Bangun dan Rekayasa.
(2) BBTA3 dipimpin oleh Kepala.