Pasal 1
(1) Balai Besar Teknologi Pati yang selanjutnya di dalam peraturan ini disebut B2TP merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi.
(2) B2TP dipimpin oleh Kepala.