Pasal 1
(1) Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca yang selanjutnya di dalam peraturan ini disebut BB-TMC merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam.
(2) BB-TMC dipimpin oleh Kepala.