Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan bekerja di luar negeri, sebelum diberangkatkan, harus melakukan pendataan sidik jari biometrik melalui Sisko P2MI.
(2) Pendataan sidik jari biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA secara langsung.
(3) Pendataan sidik jari biometrik melalui Sisko P2MI dilakukan pada saat OPP.
(4) Data Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercatat di Sisko P2MI.
(5) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah tercatat di Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) difasilitasi keberangkatannya oleh BP2MI.
(6) Data Pekerja Migran INDONESIA dikirimkan dari Sisko P2MI ke Sisnaker.
Koreksi Anda
