Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 311) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 13 dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda