Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indoesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1008) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: