Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PROSES SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) P3MI atau Perusahaan yang menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri wajib memfasilitasi keberangkatan dan menginformasikan jadwal keberangkatan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah tercatat di Sisko P2MI. (2) P3MI atau Perusahaan yang menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri wajib menyampaikan laporan setiap keberangkatan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk di negara tujuan penempatan secara daring melalui Portal Peduli WNI yang terkoneksi dengan Sisko P2MI dan/atau Sisnaker. 6. Diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda