Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PROSES SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri dan Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan harus melakukan pendataan biometrik melalui Sisko P2MI. (2) Pendataan biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. (3) Data Calon Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri dan Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan yang telah melakukan pendataan biometrik tercatat di Sisko P2MI. 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda