Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
PPID dalam memberikan pelayanan Informasi Publik tidak membebankan biaya kepada Pemohon Informasi Publik.
Koreksi Anda
