Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPID dalam memberikan pelayanan Informasi Publik tidak membebankan biaya kepada Pemohon Informasi Publik.
Koreksi Anda