Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal:
a. penolakan berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
b. tidak disediakannya Informasi berkala;
c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi Publik;
d. permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dikabulkannya permintaan Informasi Publik;
f. adanya pengenaan biaya; dan/atau
g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi jangka waktu.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada atasan PPID secara elektronik atau nonelektronik dengan mengisi formulir pengajuan keberatan.
(3) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Dalam hal pengajuan keberatan telah dinyatakan lengkap, PPID mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan.
(5) Atasan PPID harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
Koreksi Anda
