Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan pelayanan Informasi Publik, BP2MI wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
(2) Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
