Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Informasi Publik terdiri atas: a. orang perorangan; b. kelompok orang; atau c. badan hukum. (2) Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permintaan Informasi Publik melalui PPID secara elektronik atau nonelektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan: a. identitas Pemohon Informasi Publik; dan b. mengisi formulir permintaan Informasi Publik. (3) Identitas Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. bagi Pemohon Informasi Publik orang perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat; b. bagi Pemohon Informasi Publik kelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa; dan c. bagi Pemohon Informasi Publik badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa fotokopi akta pendirian yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan identitas pengurus atau kuasa dari Pemohon Informasi Publik. (4) Formulir permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda