Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Petugas pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e bertanggung jawab menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda
