Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d bertanggung jawab membantu merumuskan pertimbangan tertulis, daftar Informasi Publik, dan daftar Informasi Publik yang dikecualikan, serta memberikan pertimbangan dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Koreksi Anda