Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, PPID pelaksana berwenang:
a. meminta dokumen Informasi Publik dari petugas pelayanan Informasi Publik;
b. menugaskan petugas pelayanan Informasi Publik untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau permintaan Informasi Publik ditolak;
dan
c. mengusulkan Informasi Publik untuk dikecualikan kepada PPID jika Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID mengenai klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID pelaksana dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang dikecualikan.
Koreksi Anda
