Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pelayanan Informasi Publik; b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan pelayanan Informasi Publik; c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan Informasi dari PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik untuk melakukan pelayanan Informasi Publik; d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di BP2MI; e. mengoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik BP2MI; f. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; g. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan; h. melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan; i. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran daftar Informasi Publik; j. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; k. mengumumkan daftar Informasi Publik melalui media yang mudah di akses oleh masyarakat; l. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik di BP2MI; m. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik; dan n. melakukan sosialisasi terkait pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda