Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. menyusun arah kebijakan pelayanan Informasi Publik; b. menyelesaikan keberatan atas permintaan Informasi Publik; c. mewakili BP2MI di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan d. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID pelaksana.
Koreksi Anda