Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan BP2MI terdiri atas: a. atasan PPID; b. PPID; c. PPID pelaksana; d. tim pertimbangan; dan e. petugas pelayanan Informasi Publik. (2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Utama. (3) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Pejabat Tinggi Pratama yang membidangi urusan pelayanan Informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan. (4) PPID pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Pejabat Tinggi Pratama di masing- masing unit kerja. (5) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas Deputi Teknis dan Inspektur. (6) Petugas pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dijabat oleh petugas yang memiliki pengetahuan di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi Publik. (7) Pengelola Informasi dan dokumentasi di lingkungan BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Kepala BP2MI.
Koreksi Anda