Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengubahan status Informasi Publik yang dikecualikan dilakukan oleh PPID.
(2) Pengubahan status Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam lembar Pengujian Konsekuensi atas pengubahan klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan.
(3) Format lembar pengujian konsekuensi atas pengubahan Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Hasil pengubahan status Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh PPID.
Koreksi Anda
