Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan Informasi Publik yang dikecualikan serta bersifat ketat dan terbatas. (2) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik; atau b. Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik. (3) Sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan, PPID wajib melakukan Pengujian Konsekuensi.
Koreksi Anda