Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. klasifikasi Informasi; b. kelembagaan pengelola Informasi dan dokumentasi; c. mekanisme pelayanan Informasi Publik; d. Sengketa Informasi Publik; dan e. pelaporan.
Koreksi Anda