Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pakaian Korps Pegawai Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d digunakan pada:
a. upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik INDONESIA; dan/atau
b. upacara hari besar nasional.
(2) Model pakaian Korps Pegawai Republik INDONESIA sesuai dengan yang ditentukan oleh Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik INDONESIA Nasional.
Koreksi Anda
