Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. PSL pria; dan b. PSL wanita. (2) PSL pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. setelan jas warna gelap dengan baju dalam lengan panjang polos warna putih dan memakai dasi dengan warna menyesuaikan; b. sepatu pantofel dan menggunakan kaus kaki; dan c. peci hitam (jika ditentukan). (3) PSL Wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. setelan jas/blazer dengan rok pendek/panjang atau celana panjang warna gelap dan baju dalam lengan panjang polos warna putih; b. sepatu pantofel; dan c. bagi wanita berjilbab, menggunakan kerudung/jilbab dengan motif dan warna menyesuaikan. (4) Atribut PSL terdiri atas: a. pin logo BP2MI; dan b. pin pelayanan berbentuk 2 (dua) lingkaran luar dan dalam, lingkaran luar tulisan “MELAYANI & MELINDUNGI DENGAN NURANI” warna kuning dan latar biru tua, serta lingkaran dalam logo BP2MI dengan latar merah putih. (5) Model PSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Atribut PSL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda