Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakaian batik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. pakaian batik pria; dan b. pakaian batik wanita. (2) Pakaian batik pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kemeja motif batik lengan pendek/panjang; b. celana panjang warna hitam; dan c. sepatu warna hitam. (3) Pakaian batik wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kemeja motif batik; b. celana panjang/rok warna hitam; dan c. sepatu warna hitam. (2) Pakaian batik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada hari Jumat.
Koreksi Anda