Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagi Pegawai wanita yang sedang hamil, dapat memakai baju bebas dan rapi dengan menyesuaikan warna PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
