Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pegawai tetap menggunakan PDH II sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 24 tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 03 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 24 tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA sampai dengan diadakannya Pengadaan Pakaian Dinas Pegawai yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
