Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengadaan Pakaian Dinas Pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
