Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.
2. Pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai adalah aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara yang bekerja di
Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
3. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA secara terpadu.
4. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas sehari–hari, termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
5. Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah Pakaian Dinas bagi Pegawai yang dipakai pada acara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi ke luar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan, dan penerimaan penghargaan Satya Lancana Karya Satya.
6. Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada Pakaian Dinas yang menunjukkan identitas pemakainya.
Koreksi Anda
