Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi masing-masing kawasan bersama dengan unit organisasi yang membidangi data dan informasi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Sisko P2MI yang dilakukan oleh kedeputian maupun unit yang membidangi data dan informasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BP2MI sebagai salah satu bahan masukan penyusunan kebijakan.
Koreksi Anda