Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Sisko P2MI bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara BP2MI; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
